- |
Nasabah pada saat mengisi perjanjian nasabah secara elektronis memiliki usia minimal 21 tahun. |
- |
Tidak dinyatakan pailit oleh pengadilan. |
- |
Nasabah bukan merupakan pegawai atau pejabat dari BAPPEBTI, Bursa Berjangka, atau Lembaga Kliring Berjangka. |
- |
Nasabah bukan merupakan Bendahara yang melayani kepentingan umum. |
- |
Nasabah dengan keterbelakangan mental, buta, buta huruf dan keterbatasan fisik lainnya yang dapat mengganggu (diperkirakan dapat mengganggu) tidak diperkenankan untuk membuka akun. |
- |
Memiliki pengetahuan bertransaksi yang cukup, dibuktikan dengan adanya demo account. |